Tafsir

Penegasan tentang Hewan-Hewan yang Haram untuk Dimakan

foto: Pixabay
40views

Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah (5) ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihnya, dan (diharamkan bagi kalian) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah. Hal itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agama kalian, sebab itu janganlah kalian takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

Pada ayat sebelumnya, Allah berfirman:

اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ

Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepada kalian

BACA JUGA: Penegasan Tentang Pentingnya Memenuhi Janji atau Akad

Maka, hal-hal yang diharamkan tersebut kemudian diuraikan pada ayat ketiga ini:

Pertama, bangkai. Bangkai hukumnya haram karena dia mati dengan tidak disembelih. Penelitian membuktikan bahwa darah yang tertahan dalam tubuh hewan yang mati membuat daging hewan tersebut tidak baik bagi tubuh manusia.

Kedua, darah. Maksudnya adalah darah yang mengalir. Jika kita menyembelih hewan lalu kita tampung darahnya maka darah tersebut hukumnya haram. Adapun darah yang menempel pada daging hewan setelah disembelih maka ini dimaafkan. Allah berfirman dalam Surah Al-An’am (6) ayat 145:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi–karena sesungguhnya semua itu kotor–atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ketiga, daging babi.

Keempat, hewan yang disembelih dengan selain nama Allah. Seperti orang yang menyembelih dengan nama nabi, wali, patung, dan lainnya maka hukumnya haram. Karena ketika menyembelih harus dengan basmalah, dengan menyebut nama Allah.

Kelima, hewan yang tercekik. Yaitu hewan yang mati kehabisan nafas karena tercekik maka ini tidak boleh dimakan. Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm berkata, “Hewan yang memungkinkan untuk disembelih maka harus disembelih. Adapun hewan yang tidak memungkinkan untuk disembelih (seperti sapi yang tercebur ke dalam sumur) maka kita boleh menggunakan alat lain seperti tombak dengan mengucapkan basmalah”.

Disebutkan dalam hadis ‘Adi bin Hatim Al-Thai ketika ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hukum berburu menggunakan mi’radh (alat berburu berbentuk anak panah tanpa bulu), maka beliau menjawab, “Jika engkau melemparnya dan membaca basmalah lalu alat tersebut merobek hewan buruanmu maka makanlah jika ia mati. Namun, jika engkau mengenai buruan dengan bagian tumpulnya lalu buruan itu mati dengan sebab itu, maka jangan kau makan.”

BACA JUGA: Penjelasan tentang Makna Surah Al-Ma’idah (5) ayat 2

Keenam, hewan yang mati terpukul. Misalnya hewan yang tertabrak kendaraan dan tidak disembelih maka tidak boleh dimakan hal ini sebagaimana dijelaskan pada hadis ‘Adi bin Hatim atau di atas yang ketika itu Rasulullah ﷺ menjawab “Jika engkau melemparnya dan membaca basmalah lalu alat tersebut merobek hewan buruanmu maka makanlah jika ia mati. Namun, jika engkau mengenai buruan dengan bagian tumpulnya lalu buruan itu mati dengan sebab itu, maka jangan kau makan.”

Ketujuh, hewan yang mati terjatuh. Yaitu mati terjatuh dari tempat yang tinggi.

Kedelapan, hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan yang lain. Seperti hewan yang mati ditanduk oleh kerbau, kambing, atau yang lainnya maka tidak boleh dimakan.

Kesembilan, hewan yang mati karena dilukai oleh hewan lain. Contohnya kambing yang dikejar oleh singa lalu digigit bagian belakangnya kemudian mati disebabkan gigitan tersebut maka ini juga haram dimakan.

Sementara itu, firman Allah:

اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ

Kecuali kalian sempat menyembelihnya.

Maksudnya, jika kita mendapati hewan-hewan di atas, baik yang tercekik maupun terluka, itu masih hidup lalu kita sempat menyembelihnya maka dia menjadi halal karena kematian hewan itu disebabkan penyembelihan kita.

Kesepuluh, hewan yang disembelih di depan berhala. Ini juga hewan yang haram dimakan karena merupakan perbuatan kesyirikan.

Selanjutnya firman Allah:

وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ

Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah.

Kalangan Arab jahiliyah dahulu memiliki tiga anak panah untuk mengundi nasib. Satu tertulis “Iya”, satunya tertulis “Tidak”, dan satunya lagi tidak tertulis apa-apa. Jika mereka ingin safar dan yang keluar adalah yang tertulis “Iya” maka mereka pun safar. Jika yang keluar adalah tulisan “Tidak” maka mereka mengurungkan safar. Jika yang keluar adalah yang tidak tertulis apa-apa maka mereka akan mengulang lagi pengundian tersebut. Inilah kebodohan mereka. Mereka mengaitkan nasib mereka dengan الْاَزْلَامِۗ. Ini adalah bentuk kesyirikan. Oleh karena itu, setelah Allah menyebut semua macam yang dilarang ini Allah berfirman:

ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ

Hal itu adalah kefasikan.

BACA JUGA: Bentuk-Bentuk Kesyirikan Zaman Jahiliyah

Kemudian firman Allah:

اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agama kalian, sebab itu janganlah kalian takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama kalian.

Maksud dari اَلْيَوْمَ yaitu hari Arafah ketika Rasulullah ﷺ berhaji pada tahun 10 Hijriyah.

Suatu ketika, ada seorang Yahudi berkata kepada Umar bin Al-Khatthab, “Wahai Amirul Mukminin, ada satu ayat dalam kitab kalian yang kalian baca, yang sekiranya ayat itu diturunkan kepada kami, kaum Yahudi, maka tentulah kami akan jadikan (hari diturunkannya ayat itu) sebagai hari raya (Ied).” Umar bin Al-Khatthab bertanya, “Ayat apakah itu?” Yahudi itu menjawab, “Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agama kalian, sebab itu janganlah kalian takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama kalian. Umar pun menjawab, “Kami tahu hari tersebut dan di mana tempat diturunkan ayat itu kepada Nabi ﷺ, yaitu pada hari Jumat ketika beliau ﷺ berada di Arafah.”

Ini merupakan ayat istimewa yang menunjukkan bahwa Islam telah sempurna. Kita cermati tidak ada agama yang komprehensif seperti Islam. Semua permasalahan, bahkan sampai adab buang hajat, pun diatur dalam Islam.

Firman Allah:

فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ

Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan

Artinya orang itu telah kelaparan. Al-khamisil bathni adalah orang yang perutnya sangat kosong jika tidak makan maka dia akan mati. Orang yang dalam kondisi darurat karena kelaparan maka diperbolehkan baginya untuk memakan hal-hal yang diharamkan di atas.

Firman Allah:

غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Tanpa menyengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

Para ulama menjelaskan maksudnya adalah:

Pertama, tidak menyengaja untuk berada dalam kondisi darurat. Misalnya, kalau ada orang yang membawa daging babi ke tengah hutan, dengan menyengaja agar kelaparan, untuk bisa memakan babi tersebut dengan alasan kelaparan tersebut.

Kedua, tidak melampaui batas. Misalnya kalau ada orang kenyang karena memakan hal-hal yang asalnya haram tersebut tetapi dia masih terus menambah atau bahkan membawanya sebagai beksal untuk dibawa pulang, semua ini hukumnya haram.

BACA JUGA:Penjelasan Ilmiah Al-Quran tentang Keharaman Dagiing Babi 

Adapun orang yang memakan hal tersebut karena memang benar-benar dalam kondisi darurat dan mengonsumsi sebatas kebutuhan daruratnya maka hal tersebut dibolehkan, dan sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa di dalam Surah Al-Ma’idah ini banyak dibahas tentang ahkam fiqhiyah (hukum-hukum fiqih). Di dalam ayat keempat dan kelima dari surah ini terdapat pembahasan dua masalah fiqih yaitu hal yang berkaitan dengan berburu dengan hewan pemburu, mengkonsumsi sembelihan ahli kitab, dan menikahi wanita dari kalangan ahli kitab.[]

SUMBER: TAFSIR AT TAYSIR SURAH AL-MA’IDAH, Karya: Ust. Firanda Andirja, Penerbit: Ustadz Firanda Andirja Office

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp Group : https://chat.whatsapp.com/G5ssUWfsWPCKrqu4CbNfKE
Instagram: https://instagram.com/pusatstudiquran?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61550224142533&mibextid=ZbWKwL

Leave a Response