Tafsir

Penjelasan tentang Hewan Pemburu

foto: Pixabay
34views

Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah (5) ayat 4:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu. Yang kamu melatihnya menurut apa yang telah Allah ajarkan kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah,sungguh, Allah sangat cepat perhitungannya.

Banyak sekali masalah fikih yang berkaitan di dalam ayat ini. Namun, kita tidak akan membahas seluruhnya melainkan hanya sebagian saja. Pada ayat sebelumnya, Allah telah menjelaskan tentang perkara-perkara yang haram mencakup: bangkai, daging babi, hewan yang disembelih bukan karena Allah, hewan yang tercekik, terjatuh, diterkam binatang buas, atau yang disembelih untuk berhala.

BACA JUGA: Penegasan tentang Hewan-Hewan yang Haram untuk Dimakan

Pada ayat ini, Allah menjelaskan tentang perkara-perkara yang halal, dengan berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”

Ini merupakan salah satu metode dalam Quran. Setelah Allah menyebutkan perkara-perkara yang haram maka setelah itu Allah menyebutkan perkara-perkara yang halal. Karena, jika disebutkan kepada seseorang tentang hal-hal yang haram maka bisa jadi akan muncul ketidaksukaan dan ia akan bertanya, “Mengapa banyak hal yang diharamkan dalam syariat?”

Oleh karena itu, Allah menjelaskan bahwa yang dihalalkan pun jauh lebih banyak. Allah berfirman:

قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ

Katakanlah, yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik.

Allah tidak memperinci yang halal satu per satu karena yang halal itu sangatlah banyak. Ayat ini merupakan dalil bahwa hukum asal makanan yang baik adalah halal. Sebab, ketika Allah menyebutkan الطَّيِّبٰتُۙ (makanan) yang baik-baik maka Allah menyebutkan alasan penghalalannya, yaitu karena baik.

Oleh karena itu, ketika seseorang mengajarkan tentang syariat, alangkah baiknya dia memerhatikan metode ini. Jika dia menyebutkan perkara-perkara yang haram maka hendaklah dia juga menyebutkan perkara-perkara yang halal. Jika dia menyebutkan hal-hal yang terlarang maka hendaklah dia juga menyebutkan solusinya. Inilah metode yang sering dijumpai dalam Quran. Selain itu, Nabi ﷺ juga memberikan contoh yang senada dengan hal tersebut.

Dengan demikian, setiap perkara yang baik, tidak memberikan mudharat pada tubuh, agama, dan akal, maka hukum asalnya adalah halal.

BACA JUGA: Penjelasan Ilmiah Al-Quran tentang Keharaman Dagiing Babi

Selanjutnya firman Allah:

وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ

Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu melatihnya menurut apa yang telah Allah ajarkan kepadamu.

الْجَوَارِحِ merupakan bentuk jamak dari al-jarihah “hewan/binatang pemburu”. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait masalah ini: Apakah maksudnya adalah hewan pemburu secara umum mencakup seluruh hewan pemburu seperti burung elang, anjing, macan, serigala, dan lain-lain, semua yang bisa diajak berburu ataukah maksudnya adalah hewan yang lebih spesifik?

مُكَلِّبِيْنَ berasal dari lafal kalbi “anjing”. Namun, penyebutan anjing di sini adalah contoh yang dominan (dan bukan pembatasan). Menurut sebagian ulama, hanya anjing saja yang boleh dilatih. Namun, pendapat yang menurut kami lebih tepat adalah seluruh hewan yang bisa dilatih untuk berburu termasuk dalam cakupan ayat ini sehingga yang boleh digunakan untuk berburu bukan hanya anjing saja.

Penyebutan anjing dalam ayat ini karena anjing merupakan hewan yang paling sering dan paling banyak digunakan untuk berburu. Selain itu, anjing juga mudah untuk dilatih. Namun, itu bukan berarti pembatasan bahwa hewan selain anjing tidak boleh digunakan untuk berburu.

Di antara dalil yang menguatkan pendapat pilihan kami tersebut adalah hadis yang dibawakan oleh Imam Al-Tirmidzi, dari ‘Adi bin Hatim ketika dia bertanya kepada Rasulullah ﷺ, “Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang (hukum) buruan elang, maka beliau ﷺ bersabda, “Apa yang telah dia tangkap untukmu, maka makanlah.”

Setelah membawakan hadis di atas, Al-Tirmidzi berkata, “Para ulama mengamalkan hadis ini. Mereka memandang tidak mengapa memakan buruan elang dan rajawali.”

Jadi, menurut pendapat yang lebih tepat الْجَوَارِحِ adalah hewan pemburu secara umum. Semua hewan yang bisa dilatih untuk berburu boleh digunakan untuk berburu dan hasil buruannya itu adalah halal baginya.

BACA JUGA: Anjing Ashabul Kahfi dan Hukum Memelihara Anjing

Setelah itu, Allah berfirman:

تُعَلِّمُوْنَهُنَّ 

Yang kamu mengajarkan/melatih hewan-hewan tersebut.

Di sini, Allah mengulangi tentang ilmu sebanyak dua kali. Sebelumnya telah disebutkan وَمَا عَلَّمْتُمْ yang telah kamu latih“, kemudian disebutkan lagi تُعَلِّمُوْنَهُنَّyang kamu melatih hewan-hewan tersebut“.

Sebagian ulama mengatakan bahwa pengulangan sebanyak dua kali tersebut untuk penekanan. Artinya kalian harus benar-benar melatih hewan-hewan tersebut bukan asal-asalan. Karena, jika asal-asalan maka potensi hewan tersebut berburu untuk dirinya sendiri (bukan untuk tuannya) akan semakin besar. Jika hewan tersebut menangkap hewan buruan untuk dia makan sendiri maka hewan buruan tersebut hukumnya haram bagi kalian. Jadi, kalian harus benar-benar mengajari hewan tersebut.

Berdasarkan ayat ini, sejumlah ulama menjelaskan bahwa jika hewan saja harus diajari dengan benar maka bagaimana lagi dengan manusia? Bagaimana lagi dengan ilmu agama? Ini isyarat agar setiap orang harus lebih serius dan selektif tatkala belajar. Bahkan, dalam ilmu dunia pun harus selektif agar dia benar-benar menguasai ilmu tersebut, apalagi dalam hal ilmu agama. Bahkan, kepada hewan pun Allah perintahkan untuk mengajarkan dengan sungguh-sungguh.

Pada akhir ayat yang berkaitan dengan pengajaran ini, Allah menyebutkan:

مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ

Menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.

Ingatlah bahwa ilmu kalian bisa mengajari hewan-hewan itu sejatinya Allah yang telah mengajarkannya. Ayat ini mengingatkan manusia agar tidak ujub dengan ilmu yang dimilikinya karena ilmu mengajari hewan berburu itu berasal dari Allah.

Dijelaskan oleh para ulama bahwa jika Allah menyebutkan ilmu untuk mengajari hewan saja datangnya dari-Nya maka terlebih lagi dengan ilmu untuk mengajari manusia. Oleh karena itu, salah satu nikmat terbesar yang Allah berikan kepada kita adalah nikmat ilmu.

Pada ayat ini, Allah menyebutkan tentang perkara-perkara yang baik dan halal bagi manusia, kemudian Allah menjelaskan tentang makanan hasil buruan. Terkait dengan buruan itu, Allah telah menyebutkan tentang ilmu bahwa buruan itu bisa menjadi halal bagi mereka karena adanya ilmu yang sejatinya bersumber dari Allah untuk mengajarkan hewan sehingga buruannya pun menjadi halal. Itulah nikmat ilmu yang penting untuk diperhatikan oleh setiap orang, yang nikmat ilmu tersebut Allah sebutkan sebelum nikmat-nikmat yang lain.

Kelalaian bahwa ilmu itu sejatinya dari Allah menyebabkan terjadinya kufur nikmat. Seseorang yang kau penikmat lupa bahwa segala nikmat dia miliki dan ilmu yang dia dapatkan sejatinya berasal dari Allah. Kufur nikmat ini bisa menimbulkan kekufuran-kekufuran yang lain. Ingatkah kisah Qarun! Dia menjadi kufur, sombong, dan angkuh karena dia lupa bahwa ilmu yang dimilikinya berasal dari Allah. Qarun melontarkan perkataan angkuh yang kemudian dikisahkan oleh Allah melalui firman-Nya dalam Surah Al-Qashash (28) ayat 78:

قَالَ اِنَّمَآ اُوْتِيْتُهٗ عَلٰى عِلْمٍ عِنْدِيْۗ

Qarun berkata, “Sesungguhnya aku diberi (harta itu) semata-mata karena ilmu yang ada padaku”. Qarun lupa bahwa sejatinya ilmu yang dimilikinya itu dari Allah. Ini kesalahan awal yang sangat fatal. Dia lupa bahwa dengan nikmat ilmu dari Allah, iia bisa bekerja dan pintar dalam mencari harta. Kesalahan itu membuatnya terjerumus dalam kekufuran-kekufuran yang lain.

BACA JUGA: Kisah Qarun, Orang Kaya yang Teramat Sombong

Karena itu, Allah mengingatkan kepada kaum Muslimin bahwa ilmu yang mereka anggap sederhana, dengan mengajari hewan sehingga mampu berburu untuk mereka, sejatinya itu adalah ilmu dari Allah. Begitu pula ketika seseorang memberikan pengajaran kepada orang lain karena termasuk dan terutama dalam hal ilmu agama.[]

SUMBER: TAFSIR AT TAYSIR SURAH AL-MA’IDAH, Karya: Ust. Firanda Andirja, Penerbit: Ustadz Firanda Andirja Office

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp Group : https://chat.whatsapp.com/G5ssUWfsWPCKrqu4CbNfKE
Instagram: https://instagram.com/pusatstudiquran?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61550224142533&mibextid=ZbWKwL

Leave a Response