الصَّيْدِ adalah "hewan buruan", yakni hewan yang tidak jinak, seperti kelinci, kijang, rusa, atau burung yang mengharuskan untuk diburu atau ditangkap.
Selain soal syarat hewan buruan yang halal untuk dimakan, masih terdapat permasalahan fikih lainnya yang berkaitan dengan penjelasan dalam ayat yang sama