Tafsir

Penjelasan tentang Perbuatan yang Tergolong Perbuatan Setan

Foto: Unsplash
41views

Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah (5) ayat 90-91:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (90) اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ (91)

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Ini adalah ayat terakhir dari tahap pengharaman khamar. Allah tidak mengharamkan khamar secara sekaligus, tetapi secara bertahap. Dahulu khamar telah mendarah daging bagi orang-orang Arab. Mereka bangga minum khamar. Mereka juga punya syair-syair khusus tentang khamar, yang menyebutkan tentang warna khamar-nya, warna cawannya, bentuknya, dan kejadian-kejadiannya. Mereka menganggap itu sebagai kebanggaan dan simbol keberhasilan. Pada akhirnya, Allah menegaskan pengharaman khamar melalui ayat di atas.

BACA JUGA: Asbabun Nuzul Surah Al-Ma’idah (5) ayat 90 dan 100

Secara bahasa, kata as-sukri bermakna “menutup”. Oleh karenanya, khamar disebut dengan al-muskiru “yang menutup otak”. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar yang berkata dari Ibnu Umar, Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap (makanan/minuman) yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.”

Al-muskiru adalah setiap yang menutupi otak disertai dengan perasaan melayang. Namun, tidak semua yang menutupi otak disebut dengan khamar, seperti obat bius. Obat bius tidak dikategorikan sebagai khamar karena tidak membuat perasaan seseorang melayang dan merasakan kelezatan. Khamar bisa berupa makanan, minuman, atau sesuatu yang bisa dihirup. Khamar tidak hanya terbuat dari anggur saja, melainkan ada pula yang terbuat dari gandum, kurma, dan semua yang bisa menjadi khamar melalui proses fermentasi disebut sebagai khamar. Hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.”

Adapun jika tidak memabukkan, artinya kadar alkoholnya sangat sedikit, maka tidak dikatakan sebagai khamar. Jika ketika kita memakan atau meminumnya tidak menyebabkan mabuk, maka tidak dihukumi sebagai khamar. Misalnya, tape. Tape tidak menyebabkan seseorang menjadi mabuk. Oleh karena itu, meskipun ada proses fermentasi dalam tape tersebut dan ada kandungan alkoholnya, maka tidak masalah untuk dimakan, sedikit maupun banyak. Lain halnya apabila cairan tape tersebut dituangkan sehingga kemungkinan besar dapat menyebabkan seseorang menjadi mabuk.

Kasus itu mirip dengan nabidz yang sudah ada pada zaman Nabi ﷺ. Nabidz adalah semacam jus yang dibiarkan selama 1-2 hari agar rasanya lebih lezat. Rasa lezat tersebut akibat dari proses fermentasi. Namun, karena kadar alkohol rendah, proses fermentasi tersebut menyebabkan kelezatan, tetapi tidak sampai memabukkan. Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengizinkan untuk mengonsumsinya. Namun, jika masa fermentasinya lebih dari 3 hari maka dilarang untuk dikonsumsi karena sudah bisa memabukkan. Terlebih pada saat musim panas karena proses fermentasi menjadi lebih cepat.

BACA JUGA:Allah Melarang untuk Menghalalkan yang Haram dan Mengharamkan yang Halal 

Al-maisiru “perjudian” adalah pertandingan atau perlombaan antara dua orang dengan mempertaruhkan harta, dan yang memenangkan pertandingan akan mendapatkan harta tersebut. Yang demikian itu hukumnya haram.

Semua perlombaan tidak diperbolehkan, kecuali tiga perlombaan. Nabi ﷺ bersabda, “Tidak ada perlombaan kecuali lomba memanah, berkuda, dan naik unta”. Para ulama berpendapat bahwa di antara alasan Rasulullah ﷺ mengizinkan pelombaan ini adalah karena berkaitan dengan persiapan jihad. Selanjutnya, terdapat khilaf di antara mereka, apakah boleh melakukan perlombaan-perlombaan lainnya yang bisa dikorelasikan dengan jihad?

Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim berpendapat boleh melakukan perlombaan-perlombaan lainnya yang ada keterkaitan dengan jihad. Jika tujuannya adalah untuk memperkuat persiapan dalam jihad maka hal-hal lainnya yang membantu jihad pun diperbolehkan. Contohnya, perlombaan ilmu-ilmu syariat yang merupakan bentuk jihad dengan lisan. Syaratnya adalah tidak dalam rangka mencari uang pada perlombaan tersebut tetapi untuk saling berlomba dalam kebaikan dengan yang lain. Adapun setiap perlombaan yang tidak hubungannya dengan jihad maka tidak diperbolehkan.

Al-anshabu “patung-patung” dan al-azlamu adalah alat untuk mengundi nasib oleh orang-orang Arab pada zaman dahulu. Cara mereka mengundi nasib adalah dengan menggunakan tiga batang kayu yang masing-masing diberi tanda: “lakukan”, “tidak lakukan”, dan kosong. Setelah itu, mereka mengundinya. Jika yang keluar adalah “lakukan” maka mereka pun melakukan. Begitu juga jika yang keluar adalah “tidak dilakukan” maka mereka pun tidak melakukan. Tapi,.jika yang keluar adalah kosong, maka mereka mengulanginya lagi.

Sejatinya, perbuatan ini adalah menggantungkan nasib kepada benda mati. Mirip dengan itu seperti mereka yang menggantungkan nasib dengan angka kelahiran. Tentu saja, ini merupakan perbuatan bodoh dan juga termasuk kesyirikan. Yaitu, seseorang menjadikan penyebab terhadap sesuatu yang sejatinya bukanlah termasuk sebab yang berproses menimbulkan akibat.

Firman Allah,

رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Allah menyebutkan empat perkara, yaitu (1) khamar, (2) judi, (3) patung, dan (4) mengundi nasib. Allah juga telah menjelaskan pada ayat tersebut bahwa semua perbuatan itu adalah najis, yaitu secara maknawi. Artinya, termasuk perbuatan setan, bukan najis secara zatnya.

Para ulama sepakat bahwa judi, patung, dan mengundi nasib adalah perbuatan najis maknawi. Namun, terdapat khilaf di antara mereka tentang najisnya khamar. Mayoritas ulama berpendapat bahwa khamar hukumnya najis secara zat. Konsekuensinya, siapa yang memegangnya maka dia harus membersihkan tangannya sebagaimana ia membersihkannya dari najis.

BACA JUGA: Bentuk-Bentuk Kesyirikan Zaman Jahiliyah

Adapun sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa khamar tidaklah najis secara zatnya. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa khamar tidak najis secara zat, melainkan secara maknawi, adalah:

Pertama, karena Allah menjelaskan bahwa khamar termasuk perbuatan setan. Artinya, najis secara maknawi, bukan secara zat.

Kedua, selain itu, dalam ayat ini Allah menggandengkan penyebutannya dengan hal-hal yang secara zatnya tidak najis (yaitu patung, judi, dan mengundi nasib). Maka, khamar pun sama dengan itu.

Ketiga, kalimat pada firman Allah,

فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

“Maka, tdakkah kamu mau berhenti?”

Ketika ayat ini turun, para sahabat yang sedang minum khamar langsung memuntahkannya. Mereka juga segera mengeluarkan dan menumpahkan khamar mereka ke jalan-jalan dan pasar Madinah sehingga jalan dan pasar Madinah pun penuh dengan khamar. Jika khamar najis maka tidak mungkin mereka akan menumpahkannya di jalanan maupun pasar Madinah. Ini menunjukkan bahwa khamar tidak najis secara zat.

Keempat, tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk mencuci bekas khamar. Ini juga menunjukkan bahwa khamar tidak najis secara zat, tetapi najis secara maknawi. ini erupakan pendapat yang dirajihkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin.

Firman Allah,

فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Al-falah bermakna “keberuntungan” artinya meraih semua yang diharapkan, juga selamat dari segala yang dikhawatirkan. Inilah yang dicita-citakan oleh setiap Muslim, yaitu masuk ke dalam surga dan selamat dari neraka.

Firman Allah,

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ

“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu.”

Siapa yang meminum khamar sampai mabuk maka dia sangat berpotensi melakukan berbagai macam kejahatan dan keburukan lainnya, seperti memukul, membongkar rahasia, berzina, membunuh, dan lain-lain.

Khamar adalah induk dari segala perbuatan keji dan oleh karenanya mampu menimbulkan permusuhan serta kebencian kepada orang lain. Begitu juga halnya dengan judi, yang dalam bahasa Arab disebut dengan al-maisir “mudah”. Artinya, mudah dalam mendapatkan uang tetapi dengan cara merugikan orang lain. Dalam waktu singkat, seseorang yang tidak memiliki uang mampu menghasilkan uang yang banyak dan, sebaliknya, orang yang memiliki uang yang banyak tiba-tiba habis akibat perjudian tersebut. Tentu perbuatan demikian menimbulkan permusuhan dan kebencian. Maka, tiap orang beriman harus menghindari hal tersebut.

Hendaknya setiap Muslim menyadari bahwa setan hendak mengadu domba dan membuat permusuhan di antara kaum Muslimin. Ayat-ayat Al-Quran telah menegaskannya, di antaranya dalam Surah Al-Isra (17) ayat 53:

وَقُلْ لِّعِبَادِيْ يَقُوْلُوا الَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ الشَّيْطٰنَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْۗ اِنَّ الشَّيْطٰنَ كَانَ لِلْاِنْسَانِ عَدُوًّا مُّبِيْنًا

“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku agar mereka berkata yang baik sesungguhnya setan mengadu domba di antara mereka.”

Ketika bertemu dengan saudara-saudaranya setelah sekian lama berpisah, Nabi Yusuf berkata sebagaimana tercantum dalam Surah Yusuf (12) ayat 100:

وَقَدْ اَحْسَنَ بِيْٓ اِذْ اَخْرَجَنِيْ مِنَ السِّجْنِ وَجَاۤءَ بِكُمْ مِّنَ الْبَدْوِ مِنْۢ بَعْدِ اَنْ نَّزَغَ الشَّيْطٰنُ بَيْنِيْ وَبَيْنَ اِخْوَتِيْۗ 

“… Sesungguhnya Tuhanku telah berbuat baik kepadaku, ketika Dia membebaskan aku dari penjara dan ketika membawa kamu dari dusun, setelah setan merusak (hubungan) antara aku dengan saudara-saudaraku….”

Nabi bersabda, “Sesungguhnya setan telah putus asa untuk disembah oleh orang-orang yang shalat di Jazirah Arab, kecuali dengan mengadu domba di antara mereka.”

BACA JUGA: Lima Jenis Minuman yang Dihidangkan di Surga

Tiap Muslim hendaknya selalu menghindari hal-hal yang menyebabkan permusuhan. Dia hendaknya ingat bahwa setan selalu menggoda agar terjadi kegaduhan dan adu domba di antara kaum Muslimin.

Jika ada perselisihan pada suatu perkara ijtihadiyyah yang sudah ada khilafnya sejak dahulu, hendaknya saling berlapang dada dan menghargai satu sama lain. Tidak perlu saling memaksakan kehendak dengan mengucapkan kata-kata yang menghinakan dan merendahkan orang lain.

Firman Allah,

وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

“Dan menghalangi-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Orang-orang yang tenggelam dalam permainan judi dan minum khamar, waktu mereka akan habis dengan perbuatan itu. Jika mereka shalat pun, maka mereka terliputi perasaan jengkel dan pikirannya terganggu. Akibatnya, mereka semakin jauh dari mengingat Allah. Karena itu, Allah menegaskan peringatannya kepada orang-orang beriman, “Tidakkah kamu mau berhenti?” agar mereka meninggalkan khamar secara keseluruhan dan tidak mengulanginya lagi.[]

SUMBER: TAFSIR AT-TAYSIR SURAH AL-MA’IDAH, Penulis: Ust. Firanda Andirja, Penerbit: Ustadz Firanda Andirja Office.

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp Group : https://chat.whatsapp.com/G5ssUWfsWPCKrqu4CbNfKE
Instagram: https://instagram.com/pusatstudiquran?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61550224142533&mibextid=ZbWKwL

Leave a Response