Ibrah

Allah Melarang untuk Menghalalkan yang Haram dan Mengharamkan yang Halal

Foto: Pixabay
25views

Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah (5) ayat 87-88

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ (87) وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ (88)

Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepada kamu, dan jangan kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.

Allah memperingatkan orang-orang beriman untuk tidak mengharamkan apa yang telah Allah halalkan kepada mereka.

Firman Allah,

لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ

Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah Allah halalkan kepada kamu.”

Hal ini mencakup tiga hal yaitu:

Pertama, mengharamkan apa yang telah Allah halalkan, yaitu mengubah hukum Allah dengan mengharamkan apa yang Allah halalkan atau menghalalkan apa yang Allah haramkan. Ini merupakan kekufuran dan terlarang dalam Islam. Di antara bentuk kekufuran adalah mengubah hukum Allah setelah jelas hukum tersebut.

BACA JUGA: Penjelasan tentang Bukti-Bukti Kesesatan Kaum Nasrani

Menghalalkan yang haram itu, seperti seseorang yang menghalalkan zina atau menghalalkan memakan daging babi, maka itu termasuk kekufuran. Adapun mengharamkan yang halal, seperti seseorang yang mengharamkan dirinya untuk memakan daging kambing, maka itu termasuk juga kepada kekufuran. Jika dia tahu dan sengaja mengubah hukum Allah, maka sejatinya dia telah keluar dari agama Islam.

Kedua, pengharaman sesuatu yang halal dengan bentuk kedustaan. Perbuatan ini bukan termasuk dalam kategori mengubah hukum Allah. Siapa yang menghukumi haram kepada orang lain terkait sesuatu yang sebenarnya halal, maka ini termasuk kedustaan. Misalnya, ketika seseorang ditanya tentang hukum memakan daging kuda atau susu kuda, lalu dia menjawab haram, padahal hukumnya sebenarnya halal. Penyebab tidak bermaksud untuk mengubah hukum Allah, tetapi dia telah mengabarkan hukum yang salah. Ini termasuk kemaksiatan atau bisa juga termasuk kekeliruan.

Karena itu, setiap orang hendaknya berhati-hati dalam menyampaikan perkara halal dan haram. Jangan sampai dia terjerumus ke dalam perbuatan mengharamkan apa yang Allah halalkan atau menghalalkan apa yang Allah haramkan. Adapun sengaja mengubah hukum Allah, maka merupakan kekufuran.

Ketiga, menahan diri dari perkara-perkara yang halal. لَا تُحَرِّمُوْا bermakna laa tamtani’uu artinya adalah janganlah menolak apa yang Allah halalkan. Contohnya, seseorang sengaja tidak memakan daging, atau makanan yang lezat, atau pakaian yang bagus, dalam rangka semakin mendekatkan diri kepada Allah. Perbuatan semacam ini dilarang oleh Allah dan inilah maksud utama dalam ayat ini.

Karena itu, para ulama menafsirkan agar orang-orang beriman tidak mencegah diri mereka dari perkara-perkara yang Allah telah halalkan kepada mereka.

Ada tiga orang yang sangat bersemangat untuk beribadah sebagaimana tercantum dalam HR. Muslim No. 140: “Orang pertama dari mereka berkata, ‘Aku tidak akan menikahi wanita’. Orang kedua berkata, ‘Aku tidak akan makan daging’. Yang lain lagi berkata, ‘Aku tidak akan tidur di kasur’. Maka, Nabi ﷺ memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda, ‘Apa tujuan mereka berkata begini dan begitu? Padahal aku shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka, serta menikahi Wanita. Siapa yang tidak suka dengan sunnah aku maka dia bukan dari golonganku.’”

BACA JUGA: Mereka yang Telah Melakukan Kekafiran yang Luar Biasa

Pada hadis tersebut ada orang yang sengaja tidak akan menikahi wanita, seolah-olah wanita haram baginya. Padahal, dia tahu bahwa menikah itu halal, hanya saja dia mencegah dirinya dari menikah. Perbuatan semacam itu dilarang oleh Allah.

Mengapa meninggalkan apa yang telah Allah halalkan, apakah untuk zuhud atau warak? Melalui ayat ini, Allah mengajarkan bahwa zuhud dan warak tidaklah dengan cara demikian.

Sebagian orang tersebut ada yang menyengaja tidak tidur, padahal tidur adalah perkara yang halal. Dia mencegah dirinya tidur karena hendak mendirikan shalat malam terus-menerus. Ini tidak benar. Karena itu, Allah menjelaskan bahwa tidak boleh bagi orang-orang beriman untuk mengharamkan apa yang Allah telah halalkan bagi mereka, yang sejatinya itu merupakan nikmat bagi mereka.

Segala sesuatu yang halal maka kita boleh menikmatinya dengan dua syarat, “tanpa berlebih-lebihan dan tanpa sombong”.

Oleh karena itu, ketika didatangkan kepada Nabi Muhammad ﷺ kurma yang baik, beliau memakannya. Begitu pula saat diberi makan yang lezat. Termasuk ketika beliau diberi makanan oleh orang Yahudi, maka beliau juga memakannya, padahal makanan itu telah diracuni oleh mereka, dan awalnya beliau tidak mengetahuinya.

Selanjutnya, hukum asal seseorang memakai pakaian yang indah adalah boleh. Nabi ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.”

Berdasarkan hadis ini, seseorang boleh berpenampilan atau memakai pakaian yang indah. Itu adalah menikmati apa yang Allah telah halalkan bagi hamba-Nya. Namun, apabila dia merasa khawatir menjadi sombong karena berlebih-lebihan dan terbawa kemaksiatan maka hendaknya dia menjauhinya dan meninggalkannya.

Sebagian ulama bahkan berpendapat jika seseorang meninggalkan sesuatu yang bagus, maka dia justru seolah-olah tidak mau menerima pemberian yang halal dari Allah, yang menunjukkan bahwa dia tidak bersyukur kepada Allah.

BACA JUGA: Alasan Mengubah Wujud Orang-Orang yang Melampaui Batas Menjadi Kera

Firman Allah,

وَلَا تَعْتَدُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ

Dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

Para ulama menafsirkan وَلَا تَعْتَدُوْا dengan “janganlah kalian mengharamkan apa yang halal dan menghalalkan apa yang haram “. Artinya, janganlah kalian melampaui batas dengan mengharamkan apa yang Allah halalkan, atau menghalalkan apa yang Allah haramkan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas, baik dalam mengharamkan yang halal atau dengan menghalalkan yang haram. Keduanya dibenci oleh Allah.

Ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah memiliki sifat mencintai. Karena Allah tidak mencintai sikap berlebih-lebihan, maka konsekuensinya Allah mencintai sikap yang tidak berlebih-lebihan. Inilah akidah Ahlu Sunnah yang menetapkan bahwa Allah memiliki sifat mencintai.

Akidah ini ditolak oleh ahli bid’ah. Orang pertama yang menolak Allah memiliki sifat mencintai adalah Ja’d bin Dirham. Dia mengingkari firman Allah, yaitu dalam Surah An-Nisa (4) ayat 125,

وَاتَّخَذَ اللّٰهُ اِبْرٰهِيْمَ خَلِيْلًا

Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan (-Nya).”

Akhirnya, Ja’d bin Dirham dibunuh oleh Gubernur Khalid Al-Qasri pada saat Idul Adha. Dia membunuh Ja’d di hadapan khalayak manusia. Dia berkata, “Wahai Manusia, berkurbanlah kalian semoga Allah menerima hewan kurban kalian. Sesungguhnya aku akan menyembelih Ja’d bin Dirham karena dia meyakini bahwa Allah tidak pernah menjadikan Ibrahim sebagai kekasihnya dan Allah Tidak pernah berbicara dengan Musa secara langsung. Lalu, dia turun dari mimbarnya dan menyembelih-Nya.”

Padahal, sudah sangat jelas disebutkan dalam Al-Quran bahwa Allah menjadikan Nabi Ibrahim sebagai kekasihnya dan berbicara dengan Nabi Musa secara langsung. Namun, karena syubhat yang ada di kepala Ja’d bin Dirham maka dia menolak meyakini itu semua.

Pemikiran Ja’d bin Dirham ini kemudian dilanjutkan oleh Jahm bin Shafwan, lalu lanjutkan oleh kelompok Mu’tazilah, dan akhirnya diikuti oleh orang-orang belakangan yang menolak sifat Allah.

Firman Allah,

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا

Dan makanlah dari apa yang telah Allah berikan kepada kamu sebagai rezeki yang halal dan baik.”

Allah memperingatkan orang-orang beriman agar makan rezeki yang halal lagi thayib. Ada dua hal yang harus diperhatikan dari rezeki, yaitu: حَلٰلًا, artinya dengan cara yang halal ketika memperolehnya, bukan dari hasil penipuan atau kezaliman; dan طَيِّبًا, artinya zatnya halal, tidak haram.

Harta di dunia ini ada yang halal dan thayib, juga haram dan tidak thayib. Allah memerintahkan kita untuk memakan hanya dari rezeki yang halal lagi thayib. Contoh rezeki yang tidak halal dan tidak thayib misalnya babi, khamar, hasil judi, hasil zina, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Penegasan tentang Hewan-Hewan yang Haram untuk Dimakan 

Menurut Al-Qurthubi, maksud dari kata  كُلُوْا itu mencakup tentang pakaian, kendaraan, makanan, minuman, dan seterusnya. Digunakan kata كُلُوْا “makanan” karena makan adalah hal yang paling diperhatikan manusia. Namun, cakupan maknanya meliputi segala hal yang digunakan dan dikonsumsi oleh manusia.

Hal-hal yang dihalalkan oleh Allah di dunia ini boleh dinikmati. Itu adalah rezeki dari Allah. Apa yang Allah halalkan janganlah ditolak apalagi diharamkan.

Firman Allah,

ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖمُؤْمِنُوْنَ

Dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”[]

 

SUMBER: TAFSIR AT-TAYSIR SURAH AL-MA’IDAH, Penulis: Ust. Firanda Andirja, Penerbit: Ustadz Firanda Andirja Office

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp Group : https://chat.whatsapp.com/G5ssUWfsWPCKrqu4CbNfKE
Instagram: https://instagram.com/pusatstudiquran?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61550224142533&mibextid=ZbWKwL

Leave a Response