Tafsir

Penjelasan tentang Hewan Sembelihan dari Ahlul Kitab

foto: Pixabay
34views

Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah (5) ayat 5:

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar mahar mereka untuk menikahinya tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Siapa yang kafir setelah beriman, maka sungguh sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

Ada dua permasalahan hukum fikih di dalam ayat ini, yaitu masalah makanan Ahli Kitab dan masalah menikahi wanita Ahli Kitab.

BACA JUGA: Penegasan tentang Hewan-Hewan yang Haram untuk Dimakan

Firman Allah:

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ

Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik.

Ketika Allah menyebutkan kenikmatan pada hari ini, yaitu hari Arafah. Di dalam ayat ini, Allah menghalalkan perkara-perkara baik di antaranya adalah dua kenikmatan yang penting: makanan dan pernikahan, sebagaimana penjelasan setelahnya.

Selanjutnya, Allah menjelaskan tentang makanan:

وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ

Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu dan makananmu halal bagi mereka.

Makanan sifatnya umum. Ada buah-buahan, biji-bijian, dan lain sebagainya. Namun, pembahasan makanan dalam ayat ini berkaitan masalah sembelihan. Firman Allah, “Makananmu halal bagi mereka” maka ini perkara yang jelas. Namun, pada kalimat “Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu” maka kondisi orang-orang kafir bermacam-macam. Ada orang kafir Ahli Kitab, seperti Yahudi dan Nasrani. Ada pula orang kafir non-Ahli Kitab, seperti: Budha, Hindu, kaum musyrik Arab, majusi, Konghucu, ateis, dan lain-lain.

BACA JUGA: Pentingnya Kandungan Gizi Daging Sapi Bagi Tubuh

Pertama, sembelihan orang kafir non-Ahli Kitab.

Sembelihan yang berasal dari orang kafir non-Ahli Kitab hukumnya adalah haram. Contohnya, ketika seseorang pergi ke luar negeri, lalu dia mendapati orang-orang kafir di negeri tersebut ternyata adalah dari kalangan ateis, yang kemudian menyembelih hewan sembelihan dan menghidangkan kepadanya maka tidak boleh baginya untuk memakannya karena orang kafir itu bukan dari golongan Ahli Kitab.

Sembelihan yang dihalalkan adalah sembelihan yang berasal dari orang-orang kafir Yahudi dan Nasrani. Bahkan, terdapat khilaf tentang Nasrani Arab dari Bani Taghlib. Sebagian sahabat mengatakan bahwa sembelihan mereka adalah haram karena mereka tidak menjalankan syariat Nasrani. Meskipun mereka beragama Nasrani, mereka tidak menjalankan syariat Nasrani kecuali minum khamar saja. Dari sini terdapat khilaf, sebagian mereka mengatakan halal sembelihannya dan sebagian lainnya mengatakan haram karena Nasrani Bani Taghlib tak dihukumi sebagai orang Nasrani.

Perhatikan para sahabat khilaf tentang sembelihan Nasrani Bani Taghlib hanya karena mereka dinilai tidak menjalankan syariat Nasrani. Maka, bagaimana jika para sahabat tersebut melihat kondisi umumnya Nasrani pada zaman kita ini? Meskipun, wallahu ‘alam, ayat bersifat umum mencakup semua orang yang beragama Ahli Kitab, apakah menjalankan syariat atau tidak, karena ayat tidak mengkhususkan sebagian Ahli Kitab dari sebagian Ahli Kitab yang lain.

Lantas, bagaimana dengan orang kafir ateis? Di Eropa banyak orang beragama Nasrani, yang sejatinya dia adalah seorang ateis. Jika seseorang dengan tahu benar bahwa mereka adalah ateis, maka tidak boleh baginya memakan sembelihan mereka. Hukumnya adalah haram, meskipun secara lahir dan identitas dia beragama Nasrani.

Kedua, sembelihan orang kafir ahli kitab.

Adapun sembelihan orang-orang kafir Yahudi dan Nasrani, ada khilaf di antara para ulama, apakah disyaratkan mereka menyembelih dengan menyebut nama Allah atau boleh jika menyembelih tanpa menyebut nama Allah sama sekali.

Pendapat pertama, disyaratkan bagi mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih dan tidak boleh menyebut selain nama Allah.

Pendapat kedua, tidak disyaratkan bagi mereka menyebut nama Allah. Bahkan, jika mereka menyebut nama Yesus atau Bunda Maria, atau Ruhul Kudus, atau pendeta maka hukumnya tetap halal karena ini semua masuk ke dalam kategori rukhsah/keringanan. Begitu pula jika tidak menyebut apa pun, maka hukumnya tetap halal. Allah mengetahui keyakinan mereka dan perkataan mereka—yang menyembelih dengan selain nama Allah—tetapi Allah tetap menghalalkan sembelihan mereka tanpa memperinci dan tanpa mempersyaratkan.

BACA JUGA: Penjelasan tentang Hewan Pemburu

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika tidak disembelih? Apalagi Ahli Kitab pada zaman sekarang mereka tidak peduli dengan segala hal itu. Maka jawabannya adalah jika hewan yang berasal dari orang kafir Ahli Kitab itu mati bukan karena disembelih melainkan karena ditusuk, ditembak, ditikam bagian perutnya, atau digiling, dan lain sebagainya maka ada khilaf di antara ulama.

Sebagian ulama berpendapat boleh/halal. Alasannya adalah karena ayat tersebut datang secara mutlak dan untuk memberikan keringanan. Karena itu, bagaimanapun cara yang dilakukan oleh Ahli Kitab maka halal bagi Muslim. Ketika Nabi ﷺ diberi hadiah oleh wanita Yahudi berupa daging kambing, beliau tidak bertanya bagaimana wanita Yahudi itu menyembelih kambing tersebut. Nabi ﷺ langsung memakannya.

Sebagian ulama lainnya memilih pendapat yang lebih berhati-hati dalam masalah ini. Mereka berpendapat itu haram. Mereka berdalil dengan qiyas aulawi, yakni bahwa apabila sembelihan yang berasal dari orang Islam dengan cara yang tidak syar’i itu diharamkan maka terlebih lagi apabila sembelihan tersebut berasal dari Ahli Kitab. Pendalilannya sederhana.

Di antara ulama yang memilih pendapat yang mengharamkan tersebut adalah Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Ibnu Utsaimin. Allahu A’lam Bishawab. Tentu saja pendapat demikian adalah pendapat yang lebih sejalan dengan prinsip kehati-hatian.

Namun, sebagian ulama seperti Syaikh bin Baaz dan Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat bahwa hukum asal sembelihan Ahli Kitab adalah halal, dan kita tidak perlu bertanya apakah hewan tersebut disembelih atau tidak, sebagaimana kita juga tidak perlu bertanya apakah disembelih dengan nama Allah atau dengan nama selain Allah. Bahkan, seharusnya kita tidak bertanya karena Nabi ﷺ pun ketika diberi hadiah makanan dari wanita Yahudi tidak bertanya-tanya kepada wanita tersebut tentang status makanannya.[]

SUMBER: TAFSIR AT TAYSIR SURAH AL-MA’IDAH, Karya: Ust. Firanda Andirja, Penerbit: Ustadz Firanda Andirja Office

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp Group : https://chat.whatsapp.com/G5ssUWfsWPCKrqu4CbNfKE
Instagram: https://instagram.com/pusatstudiquran?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61550224142533&mibextid=ZbWKwL

Leave a Response