Asbabul Nuzul

Asbabun Nuzul Surah An-Nisa (4) Ayat 90 dan 92

Foto: Unsplash
66views

Surah An-Nisa (4) ayat 90

اِلَّا الَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ اِلٰى قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ اَوْ جَاۤءُوْكُمْ حَصِرَتْ صُدُوْرُهُمْ اَنْ يُّقَاتِلُوْكُمْ اَوْ يُقَاتِلُوْا قَوْمَهُمْ ۗ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوْكُمْ ۚ فَاِنِ اعْتَزَلُوْكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ وَاَلْقَوْا اِلَيْكُمُ السَّلَمَ ۙ فَمَا جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيْلًا

Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangi, Akan tetapi, jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk emnawan dan membunuh) mereka.

Sebab Turunnya Ayat

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih dari Hasan bahwasanya Suraqah bin Malik Al-Mudliji berkata kepada mereka, “Ketika Nabi ﷺ memenangkan peperangan Badar dan Uhud dan orang-orang di sekitar mereka masuk Islam.” Suraqah pun berkata, “Aku lalu mendengar Muhammad akan mengirim Khalid bin Walid kepada kaumku, Bani Mudlij. Kemudian, aku berkata, ’Telah sampai kepadaku bahwasanya engkau ingin mengutus Khalid bin Walid kepada kaumku, sedangkan aku ingin berdamai dengan mereka. Jika kaumku berdamai, mereka pun akan berdamai dan akan masuk Islam. Dan, jika mereka tidak masuk Islam, maka menangnya kaummu terhadap mereka bukan hal yang baik.’”

BACA JUGA: Asbabun Nuzul Surah An-Nisa (4) Ayat 88

Lalu, Rasulullah Saw. memegang tangan Khalid bin Walid dan berkata kepadanya, “Pergilah bersamanya, lalu lakukan apa yang diinginkannya.” Kemudian, Khalid mengajak mereka berdamai dengan syarat mereka tidak membantu orang-orang yang memusuhi Rasulullah ﷺ dan jika orang-orang Quraisy berdamai, mereka juga harus berdamai bersama orang-orang Quraisy tersebut.’” Dan Allah menurunkan firman-Nya, “Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai)…” Lalu, orang yang meminta perlindungan kepada mereka ikut dengan perjanjian mereka tersebut.”

Dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Abbas bahwasanya ia berkata, “Turunnya ayat, ‘Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai)…’ pada Hilal bin Uwaimir Al-Aslami dan Suraqah bin Malik Al-Mudliji, dan pada Bani Khuzaimah bin Amir bin Abdi Manaf.”

Diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Hatim dari Mujahid bahwasanya ayat ini turun pada Hilal bin Uwaimir Al-Aslami, dahulu ia mempunyai perjanjian dengan kaum Muslimin. Beberapa orang dari kaumnya datang kepadanya mengajaknya untuk berperang melawan kaum Muslimin, tetapi ia menolak untuk memerangi  kaum Muslimin dan ia juga tidak ingin memerangi kaumnya.”

Surah An-Nisa (4) ayat 90

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Dan tidak layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang dserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunih) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan tobat dari Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

BACA JUGA: Asbabun Nuzul Surah An-Nisa (4) ayat 77 dan 83

Sebab Turunnya Ayat

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah bahwasanya ia berkata, “Dahulu Harits bin Yazid dari Bani Amir bin Lu’ay menyiksa Ayyasy bin Rabi’ah bersama Abu Jahal. Kemudian, Al-Harits masuk Islam dan hijrah ke Madinah. Ketika di Hirrah, ia bertemu dengan Ayyasy yang mengira ia masih dalam keadaan kafir. Maka, Ayyasy pun membunuhnya. Kemudian, Ayyasy mendatangi Nabi ﷺ dan memberitahu beliau tentang hal itu.” Lalu, turun firman Allah, ‘Dan tidak layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)…’ hingga akhir ayat.” Diriwayatkan juga  hadis serupa dari Mujahid dan As-Suddi.

Ibu Ishaq, Abu Ya’la, Harits bin Abi Utsamah, dan Abu Muslim Al-Kujji meriwayatkan hads serupa dari jalur Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas.[]

 

SUMBER: ASBABUN NUZUL

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp Group : https://chat.whatsapp.com/G5ssUWfsWPCKrqu4CbNfKE
Instagram: https://instagram.com/pusatstudiquran?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61550224142533&mibextid=ZbWKwL

Leave a Response