Tafsir

Penjelasan tentang Tata Cara Berwudhu (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)

foto: Pixabay
33views

Dalam lanjutan Surah Al-Ma’dah (5) ayat 6, Allah berfirman:

فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ

maka basuhlah wajahmu

Para ulama berbeda pendapat tentang makna فَاغْسِلُوْا “basuh” Apa yang dimaksud dengan basuh dalam ayat tersebut?

Pendapat pertama, cukup menjalankan air pada anggota tubuh wudhu tersebut tanpa harus menggosok dengan tangan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.

Pendapat kedua, tidak cukup hanya dengan menjalankan air pada anggota tubuh tersebut tetapi harus disertai menggosok dengan tangannya. Ini merupakan pendapat mazhab Maliki.

Di sini yang dibahas oleh para ulama adalah kadar minimal sah dan tidaknya wudhu. Adapun sunahnya maka mereka sepakat bahwa membasuh dengan menggosokkan tangan ke anggota tubuh yang wajib dibasuh hukumnya sunah.

Dari kedua pendapat ini, pendapat pertama lebih kuat karena membasuh, jika ditinjau secara bahasa, cukup dengan menjalankan air pada permukaan tertentu tanpa harus menggosok. Atas dasar ini pula, jika seseorang hanya sekadar menyemprotkan air dengan alat semprot yang biasanya digunakan untuk membersihkan kaca dan yang semisalnya, maka belum termasuk definisi membasuh disebabkan tidak terdapat padanya makna “menjalankan air”.

BACA JUGA: Penjelasan Tentang Keharusan Berwudhu Saat Akan Shalat

Firman Allah,

وُجُوْهَكُمْ

wajah-wajah kalian

Di dalam disiplin ilmu Ushul Fiqih dibahas bahwa makna-makna hendaknya dibawa kepada makna secara istilah syariat pada prioritas pertama. Jika ternyata syariat tidak menjelaskan maka dikembalikan maknanya kepada ‘urf (adat/kebiasaan). Prioritas selanjutnya dikembalikan kepada pemaknaan secara bahasa (etimologis). Terkait makna wajah, pada ulama tidak mendapati bahwa syariat menjelaskan tentang definisi wajah sehingga mereka mengembalikan makna wajah kepada ‘urf.

Secara ‘urf, wajah didefinisikan sebagai apa yang dipakai oleh seseorang untuk menghadap. Jika seseorang menghadap ke arah cermin maka apa yang ia lihat di cermin itulah wajahnya.

Selanjutnya, mereka mengembalikan kepada makna etimologis (bahasa) untuk menjelaskan batasan-batasan wajah secara vertikal dan horizontal. Adapun secara vertikal maka batasnya mulai dari tempat tumbuhnya rambut secara normal sampai ujung dagu dan jenggot. Apabila seseorang telah mengalami kebotakan maka batas wajahnya adalah dengan mengasumsikan rambutnya itu tumbuh secara normal. Adapun secara horizontal maka batasnya dari telinga kanan ke ujung telinga kiri. Hanya saja, para ulama berselisih apakah kulit wajah yang terletak antara cabang dengan telinga termasuk wajah yang harus dibasuh atau tidak.

BACA JUGA: Perintah untuk Tidak Shalat Tergesa-Gesa

Sebagian ulama memandang batasan wajah hingga cambang sehingga bagian muka yang terletak antara cambang hingga telinga tidak wajib dibasuh, sementara sebagian ulama yang lain memandang wajib untuk dibasuh karena ia termasuk bagian wajah. Sebagian lagi memandang hukumnya adalah sunah dan tidak wajib, kecuali jika amrod (tidak memiliki cambang) maka wajib untuk dibasuh.

Adapun terkait jenggot maka berbeda antara seseorang yang tidak punya jenggot, atau jenggot yang sedikit, dengan jenggotnya lebat. Orang yang jenggotnya sedikit maka wajib baginya untuk membasuh jenggotnya bersamaan dengan dagu. Adapun yang jenggotnya tebal maka ulama berbeda pendapat apakah wajib baginya untuk menyela-nyela jenggotnya atau tidak. Para ulama hadis seperti Imam Ahmad, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Abdilbarr mereka mengatakan bahwa semua hadis yang menjelaskan tentang menyela-nyela jenggot dihukumi sebagai hadits dhaif dan menurut kami inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Namun, jika seseorang ingin menyela jenggotnya ketika berwudhu maka tidak mengapa.

Termasuk dalam pembahasan wajah adalah pembahasan tentang berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung. Mayoritas ulama berpendapat kedua amalan tersebut hukumnya sunah. Adapun mazhab Hanbali berpendapat bahwa kedua amalan tersebut hukumnya wajib karena keduanya termasuk dalam bagian wajah. Mereka berdalil dengan hadis Nabi ﷺ di antaranya:

Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika engkau berwudhu, maka berkumur-kumurlah”.

Selanjutnya, dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah ia menghirup air ke lubang hidungnya (istinsyaq), lalu ia keluarkan (istintsar).

Dalam hal ini, menurut kami pendapat, yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa berkumur-kumur dan ber-istinsyaq hukumnya sunah. Wallahu’alam. Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa dalam masalah ini para ulama hanya menjelaskan kadar minimal wudhu dikatakan sah. Menurut pendapat pertama, seorang yang tidak berkumur-kumur dan ber-istinsyaq maka wujudnya sah karena dia hanya meninggalkan yang sunah, sedangkan menurut pendapat kedua tidak sah dan dia telah meninggalkan yang wajib.

BACA JUGA: Kisah Doa Nabi Zakaria yang Dikabulkan Ketika Shalat

Kemudian, firman Allah:

وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ

Dan (basuhlah) tanganmu sampai ke siku

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah siku termasuk yang wajib dibasuh ataukah tidak. Apakah “sampai ke siku” pada ayat tersebut merupakan batas dan tidak termasuk bagian yang dibasuh ataukah siku termasuk dari bagian yang dibasuh. Seperti ketika seseorang berkata, “Berjalanlah dari rumahmu sampai ke masjid”. Apakah cukup dengan berhenti di depan masjid atau harus masuk ke dalamnya? Dalam hal ini, pendapat yang menyatakan siku termasuk bagian yang harus dibasuh merupakan pendapat yang lebih kuat dan pendapat dari empat mazhab. Di antara dalil mereka adalah hadits dari Jabir yang menyatakan bahwa “Apabila Nabi berwudhu, beliau mengedarkan air atas kedua sikunya”. (HR. Daruquthni dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’.

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh imam Muslim, “Dari Nu’aim bin Abdullah Al-Mujmir ia berkata, ‘Aku melihat Abu Hurairah berwudhu, ia membasuh muka dan membaguskannya, kemudian membasuh tangan kanannya hingga sampai lengan, kemudian membasuh tangan kirinya hingga sampai lengan. Setelah itu, mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanannya hingga betis kemudian membasuh kaki kirinya hingga betis. Kemudian dia berkata, ‘Seperti ini aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu.'”

SUMBER: TAFSIR AT-TAYSIR SURAH AL-MA’IDAH, Penulis: Ust. Firanda Andirja, Penerbit: Ustadz Firanda Andirja Office

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp Group : https://chat.whatsapp.com/G5ssUWfsWPCKrqu4CbNfKE
Instagram: https://instagram.com/pusatstudiquran?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61550224142533&mibextid=ZbWKwL

Leave a Response