Asbabul Nuzul

Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah (2) ayat 229 dan 230

Foto: Pixabay
83views

Surah Al-Baqarah (2) ayat 229

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

Sebab Turunnya Ayat

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Al-Hakim, dan yang lainnya dari Aisyah berkata, “Bahwa dahulu jika seseorang menceraikan istrinya, ia akan menceraikannya sekehendaknya dan ia masih dalam keadaan berstatus istrinya jika ia merujuknya di masa iddah, walaupun ia menceraikannya serratus kali atau lebih.”

Sehingga seseorang berkata kepada istrinya, “Demi Allah, aku tidak akan menceraikanmu hingga kamu berpisah denganku dan juga aku tidak pernah mengharapankanmu.” Wanita tersebut berkata, “Dan bagaimana maksudmu?” orang terseut berkata, “Aku akan menceraikanmu, dan setiap masa iddah-mu hamper habis, maka aku akan merujukmu.” Maka Wanita tersebut datang kepada Rasulullah dan menceritakannya, kemudian Rasulullah diam hingga turun kepadanya firman Allah, “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik.

BACA JUGA: Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah (2) ayat 222 dan 223

Firman Allah, “Wala yahillu lakum,” (dan tidak halal bagi kamu)

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam An-Nasikh wa Al-Mansukh dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Adalah dahulu seseorang memakan apa yang telah ia berikan kepada istrinya dan orang lain tidak melarangnya. Maka Allah menurunkan firman-Nya, “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, …

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Juraij bahwasanya ia berkata, “Ayat ini turun pada Tsabit bin Qais dan pada Habibah. Habibah mengadukan kepada Rasulullah perihal suaminya untuk kemudian meminta untuk diceraikan, dan Rasulullah berkata kepada Habibah, ‘Apakah engkau mau mengembalikan kebun yang ia jadikan mahar untukmu?’ Habibah menjawab, ‘Iya, aku mau’, lalu Rasulullah memanggil Tsabit bin Qais dan memberitahunya tentang apa yang dilakukan istrinya. Maka, Tsabit berkata, ‘Apakah ia rela melakukannya?’ Rasulullah menjawab, ‘Iya, ia rela’, istrinya pun berkata, ‘telah aku lakukan’. Maka, turunlah ayat, ‘Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah.’”

Surah Al-Baqarah (2) ayat 230

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.

BACA JUGA: Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah (2) Ayat 220 dan 221

Sebab Turunnya Ayat

Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Muqatil bin Hayyan berkata, “Ayat ini turun pada Aisyah binti Abdurrahman bin Atiq, dahulu ia menikah dengan Rifa’ah bin Wahab bin Atiq, dan ia (Rifa’ah) adalah anak pamannya, kemudian ia menceraikan Aisyah dengan talak bain, kemudian Aisyah dinikahi oleh Abdurrahman bin Zubair Al-Qurazhi kemudian ia menceraikannya. Kemudian, Aisyah datang kepada Nabi dan berkata, ‘Sesungguhnya ia (Abdurrahman) telah menceraikanku sebelum ia menggauliku, apakah aku dapat kembali rujuk kepada suamiku yang pertama?’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak, hingga ia (Abdurrahman) menggaulimu, dan turun firman Allah pada Aisyah, ‘Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain….’ kemudian dia menggaulinya, ‘kemudian jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya,’ setelah menggaulinya, ‘tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali ….’”[]

Sumber: Asbabun Nuzul: Sebab-Sebab Turunnya Ayat Al-Quran, karya Imam As-Suyuthi, penerbit Pustaka Al-Kautsar.

 

 

 

 

 

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp Group : https://chat.whatsapp.com/G5ssUWfsWPCKrqu4CbNfKE
Instagram: https://instagram.com/pusatstudiquran?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61550224142533&mibextid=ZbWKwL

Leave a Response