Asbabul Nuzul

Asbabun Nuzul Surah An-Nisa (4) ayat 19

Foto: Unsplash
45views

Surah An-Nisa (4) ayat 19:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan yang keji dan nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian, bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

Sebab Turunnya Ayat

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Abu Dawud, dan An-Nasa’i dari Ibnu Abbas berkata, “Bahwa dahulu jika seseorang laki-laki meninggal maka wali-wali laki-laki tersebut lebih berhak atas istrinya. Jika sebagian (salah satu) dari mereka ada yang menghendakinya maka ia akan menikahi wanita tersebut; atau jika mereka menghendaki maka mereka akan menikahkannya dengan laki-laki yang lain. Para wali tersebut lebih berhak daripada keluarga wanita tersebut. Maka turunlah ayat ini.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim dengan sanad yang hasan, dari Abi Umamah bin Sahal bin Hanif berkata, “Ketika Abu Qais bin Aslat meninggal maka anak laki-laki Abu Qais ingin menikahi istri ayahnya dan hal ini boleh pada zaman Jahiliyah. Maka, turunlah firman Allah, ‘ Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa’ dan riwayat ini mempunyai penguat dari Ikramah dari Ibnu Jarir.

BACA JUGA: Asbabun Nuzul Surah An-Nisa (4) ayat 11

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, Al-Firyabi, dan Ath-Thabarani dari Adi bin Tsabit dari seorang laki-laki dari kaum Anshar berkata, “Ketika Abu Qais bin Aslat meninggal, dan ia termasuk salah satu orang saleh dari kaum Anshar, lalu anaknya melamar istri ayahnya, kemudian wanita tersebut berkata kepadanya, ‘Sesungguhnya aku menganggapmu sebagai anak dan kamu adalah salah seorang yang saleh di kaummu’, lalu wanita tersebut mendatangi Nabi ﷺ untuk menceritakan hal ini, kemudian Nabi bersabda, ‘Pulanglah ke rumahmu’ kemudian turunlah firman Allah, ‘Dan janganlah kamu kawini eanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang lampau.’ Dan hadis ini mempunyai penguat dari Ikrimah dari Ibnu Jarir.

Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dari Muhammad bin Ka’ab bin Al-Qurazhi berkata, “Bahwa dahulu jika seseorang meninggal maka anaknya yang berhak untuk menikahi istri ayahnya yang bukan ibu kandungnya jika anak tersebut menghendaki atau ia menikahkan wanita tersebut dengan yang lain. Ketika Abu Qais bin Aslat meninggal, lalu anaknya menikahi istri ayahnya sebagai harta warisan dan ia tidak memberikan wanita tersebut harta warisan sedikit pun, maka pergilah wanita tersebut kepada Rasulullah ﷺ untuk mengadukan keadaannya. Nabi berkata kepadanya, ‘Kembalilah ke rumahmu. Semoga Allah menurunkan firman-Nya untukmu’, maka turun firman Allah, ‘Dan janganlah kamu kawini eanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang lampau.’ Dan juga turun firman Allah, ‘ tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan yang keji dan nyata.’”

Diriwayatkan juga dari Az-Zuhri bahwasanya ia berkata, “Ayat ini turun pada sekelompok orang dari kaum Ansha jika seorang dari mereka meninggal maka orang yang paling berhak atas istrinya adalah walinya, dan walinya tersebut mengurungnya hingga wanita itu meninggal.”

BACA JUGA: Asbabun Nuzul Surah An-Nisa (4) ayat 4 dan 7

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij berkata, “Aku berkata kepada Atha akan firman Allah, ‘dan (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu).’ Atha berkata, ‘Kita pernah membicarakannya bahwasanya ayat ini turun pada Muhammad ﷺ ketika beliau menikahi istri dari Zaid bin Haritsah, kemudian orang-orang musyrik tidak menyukai hal tersebut. Maka, turunlah firman Allah, ‘Dan (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (mnantu).’ Dan kemudian juga turun firman Allah, ‘Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu.‘ Turun juga firman Allah, ‘Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang lelaki di antara kamu.'”[]

 

SUMBER: ASBABUN NUZUL

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp Group : https://chat.whatsapp.com/G5ssUWfsWPCKrqu4CbNfKE
Instagram: https://instagram.com/pusatstudiquran?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61550224142533&mibextid=ZbWKwL

Leave a Response