Asbabul Nuzul

Asbabun Nuzul Surah An-Nisa (4) ayat 4 dan 7

foto; Pixabay
48views

Surah An-Nisa (4) Ayat 4

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawan itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya

Sebab Turunnya Ayat

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Abi Shalih berkata, “Bahwa dahulu seseorang jika ingin menikahkan budak wanitanya, maka ia mengambil mas kawin (mahar) dan tidak menyerahkannya kepada budaknya. Maka, Allah melarang mereka untuk berbuat seperti itu dengan turunnya firman Allah, ‘Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawan itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.’

BACA JUGA: Asbabun Nuzul Surah Ali-Imran (3) Ayat 195 dan 199

Surah An-Nisa (4) ayat 7

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabat-kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan

Sebab Turunnya Ayat

Diriwayatkan oleh Abu Syaikh dan Ibnu Hibban dalam kitab Al-Faraidh dari jalur Al-Kalbi dari Abi Shalih dari Ibnu Abbas berkata, “Bahwa dahulu orang-orang jahiliyah enggan untuk memberikan anak-anak perempuan dan juga anak laki-laki mereka yang masih kecil harta warisan hingga mereka tumbuh besar, maka salah seorang dari kaum Anshar meninggal yaitu Aus bin Tsabit dan ia meninggalkan dua anak wanita dan satu anak laki-laki yang masih kecil. Maka, datanglah dua anak pamannya yaitu Khalid dan Urfah dan mereka berdua adalah keluarganya, dan mereka berdua mengambil semua harta peninggalannya. Maka, datanglah istrinya Aus kepada Rasulullah ﷺ mengadukan hal tersebut, maka Rasulullah bersabda, ‘Aku tidak tahu harus berkata apa’ maka turunlah firman Allah Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabat-kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.[]

 

SUMBER: ASBABUN NUZUL

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp Group : https://chat.whatsapp.com/G5ssUWfsWPCKrqu4CbNfKE
Instagram: https://instagram.com/pusatstudiquran?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61550224142533&mibextid=ZbWKwL

Leave a Response