Asbabul Nuzul

Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah (2) ayat 238 dan 240

foto: Pixabay
47views

Surah Al-Baqarah (2) ayat 238

حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ

Peliharalah semua shalat (fardu) dan shalat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.

Sebab Turunnya Ayat

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Al-Bukhari dalam tarikh-nya Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan Ibnu Jarir dari Zaid bin Tsabit, “Bahwasanya Nabi ﷺ dahulu ketika shalat Dhuhur tengah hari, dan shalat ini adalah shalat yang paling berat bagi para sahabat, maka turunlah firman Allah, Peliharalah semua shalat (fardu) dan shalat Wustha. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.’”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Jarir dari Zaid bin Tsabit, “Bahwasanya Nabi ﷺ dahulu shalat dhuhur pada waktu siang hari, dan di belakangnya hanya satu hingga dua shaff, dan orang-orang pada saat itu ada yang sedang tidur siang dan dalam perniagaan mereka, maka turunlah firman Allah, Peliharalah semua shalat (fardu) dan shalat Wustha. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.’”

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dan yang lainnya dari Zaid bin Arqam berkata, “Dahulu pada zaman Rasulullah ﷺ kami berbicara kepada teman kami yang berada di samping kami pada waktu kami sedang mengerjakan shalat hingga turun firman Allah, ‘…Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk’ kemudian kami diperintahkan untuk diam dan dilarang untuk berbicara.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Mujahid berkata, “Dahulu para sahabat ketika mengerjakan shalat, dan seseorang memerintahkan saudaranya untuk suatu keperluan, maka turunlah firman Allah, ‘…Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.’

BACA JUGA:  Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah (2) ayat 231 dan 232

Surah Al-Baqarah (2) ayat 240

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًاۖ وَّصِيَّةً لِّاَزْوَاجِهِمْ مَّتَاعًا اِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ اِخْرَاجٍ ۚ فَاِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْ مَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَّعْرُوْفٍۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Orang-orang yang meninggal di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat makruf terhadap diri mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.

Sebab Turunnya Ayat

Diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawaih dalam Tafsir-nya dari Muqatil bin Hayyan, bahwasanya seseorang dari penduduk Thaif datang ke kota Madinah bersama anak-anak laki-laki dan perempuannya, ia juga membawa kedua orangtuanya serta istrinya. Kemudian, ia meninggal di kota Madinah, maka kabar tersebut terdengar oleh Nabi ﷺ, maka Nabi memberikan warisan kepada kedua orangtuanya dan anak-anaknya, akan tetapi ia tidak memberikan istrinya apa pun, hanya mereka diperintahkan untuk memberikan nafkah kepada istri tersebut dari harta yang ditinggalkan oleh sang suami selama setahun, maka turunlah firman Allah, Orang-orang yang meninggal di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat makruf terhadap diri mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.’”

 

SUMBER: ASBABUN NUZUL, karya Imam As-Suyuthi

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp Group : https://chat.whatsapp.com/G5ssUWfsWPCKrqu4CbNfKE
Instagram: https://instagram.com/pusatstudiquran?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61550224142533&mibextid=ZbWKwL

Leave a Response