Historia/Tarikh

Mengenal Perjanjian Hudaibiyah

Foto: Unsplash
63views

Perjanjian Hudaibiyah adalah perjanjian antara kaum Muslim dan kaum kafir Quraisy yang dinegosiasi antara Suhail bin Amru dan Rasulullah .  Perjanjian ini dilakukan pada bulan Dzulqa’dah ketika Nabi hendak berangkat umroh ke Mekkah namun dihalang oleh kaum kafir Quraisy.

Nabi bahkan tidak membawa pedangnya karena tujuannya ke Mekkah semata-mata untuk melaksanakan umroh, bukan untuk berperang. Kabar akan rencana Rasulullah langsung terdengar oleh penguasa Mekkah dan memerintahkan pasukannya untuk menghadang Rasulullah di kota Hudaibiyah, beberapa kilometer sebelum memasuki Mekkah.

Nabi melakukan perjalanan bersama istrinya, Ummu Salamah, serta kaum Muslimin yang tanpa dibekali peralatan perang karena hendak umroh. Karena itulah dilakukan perjanjian damai tersebut atau dikenal dengan nama perjanjian Hudaibiyah.

Berikut ini isi perjanjian Hudaibiyah dikutip dari buku Sirah Nabawiyah karya Ali Muhammad Ash-Shalabi:

  1. Bismika Allahumma (Dengan nama-Mu ya Allah).
  2. Inilah perjanjian perdamaian yang dilaksanakan oleh Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amru.
  3. Keduanya telah berjanji untuk mengakhiri peperangan atas seluruh manusia selama sepuluh tahun. Pada masa itu orang-orang mendapatkan keamanan dan sebagian mereka menahan (menjaga jangan sampai berperang) atas sebagian yang lain.
  4. Bahwa barang siapa mendatangi kota Mekkah dari kalangan sahabat Muhammad, baik itu untuk berhaji ataupun berumrah atau mencari karunia Allah, maka ia aman pada darah dan hartanya. Dan barang siapa yang mendatangi kota Madinah dari kalangan kaum Quraisy untuk menyeberang ke Mesir atau ke Syam atau untuk mencari karunia Allah, maka ia aman pada darah dan hartanya.
  5. Bahwa barang siapa mendatangi Muhammad dari kalangan kaum Quraisy tanpa seizin walinya, maka ia harus dikembalikan kepada mereka. Dan barang siapa mendatangi kaum Quraisy dari kalangan orang-orang yang bersama Muhammad, maka mereka tidak berkewajiban mengembalikannya kepada Muhammad.
  6. Bahwa di antara kita berkewajiban untuk saling tahan menahan. Dan bahwa kedua belah pihak tidak boleh mencuri dengan sembunyi-sembunyi dan tidak boleh saling mencederai dan mengkhianati.
  7. Bahwa barang siapa yang suka untuk masuk ke dalam pengukuhan dan perjanjian Muhammad, maka silakan masuk. Dan barang siapa yang suka untuk masuk ke dalam pengukuhan dan perjanjian kaum Quraisy, maka silakan masuk. Kemudian orang-orang Bani Khuza’ah melompat berdiri seraya berkata: Kami berada dalam pengukuhan dan perjanjian Muhammad. Sementara orang-orang Bani Bakar melompat berdiri seraya berkata, “Kami berada dalam pengukuhan dan perjanjian kaum Quraisy.”
  8. Bahwa engkau pada tahun ini harus kembali dan tidak boleh masuk ke kota Mekkah. Kemudian pada tahun depan, kami (kaum Quraisy) akan keluar dari Mekkah, dan engkau boleh masuk bersama para sahabatmu, lalu engkau boleh tinggal di sana selama tiga hari dengan membawa senjata orang bepergian, yaitu, pedang-pedang di dalam sarungnya. Engkau tidak boleh masuk dengan senjata selain ini.
  9. Untuk binatang sembelihan (kurban), kami tidak akan mengambilnya dan akan melepaskannya. Maka, janganlah engkau berikan kepada kami.
  10. Perjanjian ini disaksikan oleh beberapa orang dari kaum Muslimin dan beberapa orang dari kaum musyrikin. Dari kaum Muslimin: Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khathab, Abdurrahman bin Auf, Abdullah bin Suhail bin Amru, Sa’ad bin Abi Waqash, Muhammad bin Maslamah dan Ali bin Abi Thalib, sebagai penulis naskah perjanjian. Sementara dari kaum musyrikin: Mikraz bin Hafsh dan Suhail bin Amru.

BACA JUGA: Cobaan-Cobaan bagi Orang Beriman: Penjelasan Surah Al-Buruuj (85) Ayat 4

Tatakala beliau sedang bernegosiasi dengan Suhail bin Amru di Hudaibiyah, tiba-tiba Anak Suhail (Abu Jandal) datang menghampiri beliau dalam keadaan terbelenggu. la telah melarikan diri dari kaum musyrikin Mekkah, padahal saat itu ayahnya sedang bernegosiasi dengan Rasulullah . Abu Jandal telah memeluk Islam dan dia datang guna meminta pertolongan kepada kaum muslimin sebab ia telah berhasil melepaskan diri dari tangan kaum musyrikin.

Ketika Suhail melihat anaknya, maka ia pun segera bangkit dan mencengkeram kerah bajunya seraya berkata, “Wahai Muhammad, perkara ini sudah terikat antara aku dan engkau sebelum anak ini datang.” Rasulullah menjawab, “Engkau benar.”

Rasulullah lantas menjelaskan kepada Abu Jandal bahwa baru saja dilakukan perjanjian di mana isi perjanjian tersebut memang mengharuskan Abu Jandal dikembalikan kepada walinya, yakni orangtuanya.

Beliau berkata kepada Abu Jandal sembari menghiburnya, “Wahai Abu Jandal, bersabar dan harapkanlah pahala! Sesungguhnya Allah akan menjadikan untukmu dan orang-orang yang bersamamu dari kalangan orang-orang yang lemah jalan keluar dan kelapangan.”

Belum genap satu tahun, dia dan saudara-saudaranya kaum Muslimin yang lemah yang ada di kota Mekkah berhasil melepaskan diri dari penjara Mekkah. Hingga akhirnya mereka menjadi sebuah kekuatan yang ditakuti oleh kaum kafir Mekkah setelah mereka bergabung dengan Abu Bashir dan berhasil menguasai jalur-jalur kafilah kaum musyrikin yang datang dari negeri Syam.[]

 

SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp Group : https://chat.whatsapp.com/G5ssUWfsWPCKrqu4CbNfKE
Instagram: https://instagram.com/pusatstudiquran?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61550224142533&mibextid=ZbWKwL

Leave a Response