Asbabul Nuzul

Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah (2) ayat 187

Foto: Unsplash
61views

Surah Al-Baqarah (2) Ayat 187

 اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.

Sebab Turunnya Ayat

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, dan Al Hakim dari jalur Abdurrahman Bin Abi Laila dari Muadz Bin Jabal berkata, “Bahwasanya mereka (orang-orang Islam) dahulu makan, minum, mencampuri istri-istri mereka jika mereka belum tidur, apabila mereka tidur, mereka menjauhi semua perbuatan tersebut, kemudian seseorang dari kaum Anshar yang bernama Qais bin Shirmah ketika selesai melaksanakan shalat Isya kemudian tidur dan belum makan dan minum hingga masuk pagi hari dengan keadaan lemah, dan Umar mencampuri Istrinya setelah ia tidur malam, kemudian ia mendatangi Nabi dan menceritakannya. Maka Allah menurunkan firman-Nya, “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.” Hadis ini masyhur dari Ibnu Abi Laila, akan tetapi ia tidak mendengar hadis dari Mu’adz, dan hadis ini merupakan Syawahid-nya (penggulatnya).

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Al-Bara bahwasanya ia berkata, “Bahwa para sahabat Nabi, jika seseorang dari mereka puasa dan kemudian hampir berbuka puasa, maka ia tertidur sebelum ia berbuka, maka ia tidak makan sepanjang malam, dan hari esoknya sampai datang waktu berbuka. Dan adalah Qais Bin Shirmah dahulu berpuasa dan ketika akan berbuka puasa ia mencampuri istrinya sehingga ia terlena olehnya, kemudian ia berkata kepada istrinya, “Apakah engkau memiliki makanan?” Istrinya menjawab, “Tidak, tetapi aku akan keluar untuk mencarikan makanan untukmu.”

BACA JUGA: Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah (2) Ayat 178 dan 184

Lalu istrinya pergi. Saat itu Qais bin Shirmah kelelahan karena siangnya ia bekerja sehingga rasa kantuk pun menyerangnya. Ketika istrinya kembali, dia melihatnya sedang tertidur. Maka istrinya pun terkejut dan berkata, “ Celakalah engkau!” Ketika matahari mulai terbenam, ia menceritakannya kepada Nabi. Maka turunlah ayat-Nya, “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu….” Maka ia sangat gembira mendengarnya, dan turun firman Allah, ”Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.

Juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Al-Barra, berkata, “Ketika turun perintah berpuasa pada bulan Ramadhan, mereka (orang-orang Islam) tidak mendekati (mencampuri) sepanjang bulan Ramadhan, dan sebagian orang mengkhianati diri mereka sendiri, maka Allah menurunkan ayat-Nya, ‘Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu.’”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abi Hatim dari jalur Abdullah bin Ka’ab bin Malik dari ayahnya berkata, “Bahwa orang-orang jika datang bulan Ramadhan dan mereka semua berpuasa, dan memasuki sore hari dan tertidur, maka haram baginya untuk makan, minum, dan mencampuri istrinya pada malam tersebut hingga datang waktu berbuka pada keesokan harinya, maka Umar kembali dari sisi Rasulullah pada malam hari, kemudian ia ingin mencampuri istrinya sedang istrinya telah tidur, istrinya berkata kepadanya, ‘Sesungguhnya aku telah tertidur’, kemudian Umar menjawab, ‘Saya belum tidur’, kemudian ia mencampurinya, dan Ka’ab juga melakukan seperti yang dilakukan oleh Umar, kemudian Umar mendatangi Rasulullah dan mencertitakannya dan turunlah ayat ini.”

Firman Allah, minal fajri (yaitu fajar)

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad berkata, “Diturunkan ayat lain, ‘Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam’ dan belum turun ‘yaitu fajar’, bahwasanya para lelaki jika ingin berpuasa, seseorang dari mereka mengikat pada kakinya benang berwarna putih dan hitam, maka mereka teru saja makan dan minum hingga terlihat jelas olehnya dua benang tersebut, maka Allah menurunkan ayat-Nya, ‘yaitu fajar’, maka kemudian mereka mengetahui bahwa maksud dari benang hitam dan putih yaitu malam dan siang.”

BACA JUGA: Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah ayat 174 dan 177

Firman Allah, “Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Qatadah berkata, “Dahulu seseorang jika beriktikaf, maka ia keluar dari masjid, ia mencampuri istrinya jika menghendakinya, maka turun ayat Allah, ‘Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid.’”

 

Sumber: Asbabun Nuzul: Sebab-Sebab Turunnya Ayat Al-Quran, penulis Imam As-Suyuthi, penerbit Pustaka Al-Kautsar

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp Group : https://chat.whatsapp.com/G5ssUWfsWPCKrqu4CbNfKE
Instagram: https://instagram.com/pusatstudiquran?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61550224142533&mibextid=ZbWKwL

Leave a Response