Ibrah

Penjelasan tentang Diterima atau Tidaknya Amalan yang Dilakukan Seseorang

Foto: Pixabay
30views

Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah (5) ayat 32:

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.”

Firman Allah:

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya”

Karena kisah dua anak Adam ini, maka Allah menetapkan aturan-aturan kepada Bani Israil.

BACA JUGA: Kisah tentang Sebab Qabil Membunuh Habil

Para ulama menjelaskan bahwa, dalam hukum Islam, seorang boleh dibunuh dengan dua sebab:

Pertama, dia membunuh orang lain, maka dia boleh dibunuh dengan cara qisas;

Kedua, melakukan kerusakan di atas muka bumi seperti perampok, murtad, dan ahli bid’ah seperti sekte Khawarij yang tidak bisa tertolak kerusakannya kecuali dengan membunuhnya.

Kita tidak boleh membunuh selain dengan dua sebab di atas. Jika membunuh selain dua sebab di atas maka seolah-olah kita telah membunuh seluruh manusia. Ini karena dia telah menghalalkan pembunuhan tanpa hak sehingga tidak ada bedanya antara membunuh satu orang dengan membunuh manusia lainnya.

Firman Allah:

وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا

“Dan siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”

Maksudnya, dia tidak jadi membunuh orang tanpa sebab yang hak karena memandang haramnya hal tersebut. Perbuatannya tidak membunuh ini seolah-olah dia telah menghidupkan manusia karena dia tidak akan membunuh seorang pun tanpa sebab yang hak.

Firman Allah:

وَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

“Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.”

Banyak dari mereka justru merusak setelah datang dalil dan penjelasan. Mereka melakukan pelanggaran yang berlebihan di atas muka bumi.

BACA JUGA: Penjelasan tentang Yang Membunuh dan Yang Terbunuh Masuk Neraka

Beberapa faedah dari ayat ini adalah:

Pertama, bisa jadi dua orang melakukan ibadah yang sama, tetapi yang satu diterima dan yang lain ditolak. Qabil dan Habil sama-sama memberikan kurban kepada Allah. Namun, kurban Habil diterima dan kurban Qabil tidak diterima. Karena itu, seseorang jangan sampai teperdaya dengan amalan ibadahnya. Betapa banyak orang yang berdampingan dan melakukan amalan ibadah yang sama tetapi ternyata perbedaan pahalanya bagaikan langit dan bumi. Bisa jadi dua orang berkurban dengan sapi yang sama beratnya, tetapi yang satu diterima dan yang lainnya tidak. Allah berfirman dalam Surah Al-Hajj (22) ayat 37:

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ

“Daging daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai ( keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamu-lah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Hendaknya kita benar-benar memerhatikan niat dan hati kita. Belum tentu ibadah yang kita bersama orang lain itu diterima, sebagaimana kisah Qabil dan Habil.

Kedua, faedah penting berikutnya yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika membahas ayat:

اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ

“Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa”.

Terdapat tiga mazhab dalam penafsiran ayat ini, yakni:

  1. Mu’tazilah, mereka berpendapat bahwa Allah hanya menerima ibadah dari orang yang bertakwa. Karena pelaku dosa bukan orang yang bertakwa maka amalan mereka tidak diterima. Menurut mereka, pelaku dosa besar bukan Mukmin tapi juga bukan kafir.
  2. Murji’ah mengatakan bahwa pelaku dosa besar termasuk orang-orang yang bertakwa. Karena itu, pelaku dosa besar amalannya diterima. Bahkan, ketika dia melakukan maksiat maka dia tetap dikatakan sebagai orang yang bertakwa.
  3. Ahli Sunnah mengatakan bahwa Allah menerima amalan orang yang bertakwa pada amalan tersebut. Jika ada pelaku dosa besar seperti pezina atau selainnya maka dia tetap mendapatkan balasan hukuman atas dosanya. Namun, dalam hal lainnya yang baik, seperti ketika ia bersedekah secara tulus, maka amal baiknya itu diterima. Jika ditafsirkan dengan selain ini maka akan bertentangan dengan firman Allah yang tercantum dalam Surah Hud (11) ayat 114:

وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ الَّيْلِ ۗاِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّاٰتِۗ ذٰلِكَ ذِكْرٰى لِلذّٰكِرِيْنَ

“Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik (shalat-shalat) itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”.

Ini menunjukkan bahwa bisa saja seorang masuk surga meskipun ia masih memiliki dosa-dosa. Ini bertentangan dengan mazhab Mu’tazilah karena, menurut mereka, pelaku dosa amalannya tidak akan diterima, termasuk shalatnya.

BACA JUGA: Kisah Dua Anak Nabi Adam

Jika yang diterima hanya orang yang bertakwa maka bagaimana seseorang bisa bertobat? Ketika seseorang ingin bertobat maka statusnya adalah pendosa, yang amalan ibadahnya tidak diterima, menurut mereka. Padahal, termasuk amalan ibadah adalah tobat. Sedangkan, Muktazilah mensyaratkan amalan ibadah untuk diterima maka seseorang harus bersih dari dosa-dosa. Ini adalah pendapat yang absurd.[]

 

SUMBER: TAFSIR AT TAYSIR Surah Al-Ma’idah, Penulis: Ust Firanda Andirja, Penerbit: Ustadz Firanda Andirja Office

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp Group : https://chat.whatsapp.com/G5ssUWfsWPCKrqu4CbNfKE
Instagram: https://instagram.com/pusatstudiquran?igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61550224142533&mibextid=ZbWKwL

Leave a Response